PAREPARE, FAJAR–Pemkot Parepare menggelontorkan Rp18 miliar untuk gaji ke-13 ASN. Diketahui penerima gaji 13 di Kota Parepare sebanyak 3.428 orang, ditambah 25 anggota DPRD.
Kepala Badan Keuangan (BKD) Kota Parepare Prasetyo Catur mengungkapkan pencairan saat ini sedang berproses. Dia sudah minta semua SKPD mengajukan pembayaran gaji ke-13 itu.
“Kemarin sudah banyak saya tanda tangani (pengajuan SKPD),” ucapnya, Selasa, 3 Juni 2025.
Sementara Pemkab Enrekang telah mencairkan gaji ke-13 pada Senin, 2 Juni 2025 lalu bersamaan dengan pembayaran gaji Juni.
Bupati Enrekang Muh Yusuf Ritangnga menyampaikan kebijakan ini diambil untuk membantu ASN dalam menghadapi sejumlah kebutuhan penting. Seperti, kebutuhan awal tahun ajaran baru bagi anak sekolah hingga persiapan menyambut Iduladha 1446 H.
“Kondisi anggaran kita siap untuk membayarkan gaji ke-13. Harapannya, semangat kerja para ASN juga makin meningkat,” ujar Yusuf Ritangnga.
Plh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Enrekang Ahmad Nur menjelaskan total anggaran yang disiapkan untuk pencairan gaji ke-13 mencapai Rp23,7 miliar. Akan diterima oleh 4.826 ASN serta 30 anggota DPRD.
Kebijakan pemberian gaji ke-13 tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Mengatur terkait teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan lainnya yang bersumber dari APBN dan APBD.
Pengamat Ekonomi Universitas Hasanuddin (Unhas) Andi Nur Baumassepe menjelaskan bahwa gaji ke-13 itu diberikan pemerintah kepada para ASN dan biasanya hal tersebut untuk mendorong konsumsi belanja, khususnya rumah tangga.