English English Indonesian Indonesian
oleh

Tak Cukup Setahun, Pilkada Palopo Masuk ke MK Lagi

Respons KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel menyatakan kesiapan menghadapi proses persidangan di MK pascaregistrasi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-kada) di MK.

Anggota KPU Sulsel Upi Hastati menyebut proses di MK merupakan bagian dari tahapan Pemilu yang harus dijalani. “Proses MK adalah salah satu bagian dari pelaksanaan Pemilihan yang telah berjalan,” ujarnya.

Koordinator Divisi Hukum KPU Sulael ini menegaskan dengan adanya permohonan PHP-kada yang sudah teregistrasi di MK, pihaknya langsung mengambil langkah persiapan.

“Dengan ada Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) yang teregistrasi di MK, maka kami akan segera mempersiapkan diri pula untuk menghadapi semua proses yang akan berjalan di MK,” tegasnya.

Soal bentuk persiapan, Upi menjelaskan langkah awal adalah koordinasi dengan KPU RI, sebagai lembaga pusat yang menaungi seluruh tahapan persidangan PHPU.

“Langkah pertama tentu kami akan segera mengoordinasikan dengan KPU RI. Di samping itu, tentu data dan dokumen pendukung juga segera kami kumpulkan,” jelasnya.

Suara Melorot

Sebenarnya, suara paslon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta pada Pilkada Serentak 2024 sebanyak 19.484 atau 20,62 persen. Angka ini menempatkan paslon wali-wakil wali kota ini finis pada urutan ketiga saat itu.

Akan tetapi, pada PSU 24 Mei 2025, Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta meraih 11.021 atau 11,76 persen suara. Artinya terjadi penurunan drastis jika dibandingkan dengan hasil Pilkada 2024.

Suara mereka berkurang 8.463 atau secara persentase turun sebesar 8,86 persen. Hasil PSU masih menempatkan paslon nomor urut tiga di posisi ketiga lantaran posisi pertama dan kedua masih dipegang oleh paslon yang sama, yakni paslon nomor urut 4 dan 2.

News Feed