FAJAR, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas untuk memperkuat aturan dan pengawasan terhadap rekening dormant atau rekening pasif. Hal menyusul maraknya penyalahgunaan untuk praktik judi online dan kejahatan finansial lainnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar pertemuan dengan seluruh direktur kepatuhan bank guna membahas langkah-langkah antisipatif terhadap penyalahgunaan rekening dormant.
“Ke depan, OJK akan menguatkan pengawasan dan pengaturan terhadap pemanfaatan rekening dormant serta menyusun panduan penanganan kasus penipuan atau scam,” kata Dian dalam keterangannya, Senin, 2 Juni 2025.
Langkah ini, kata Dian, juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan literasi dan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus kejahatan keuangan yang menyasar nasabah perbankan.
Selain penguatan di sisi rekening pasif, OJK juga menyiapkan regulasi baru di sektor teknologi informasi perbankan. Hal ini sejalan dengan meningkatnya risiko insiden siber di sektor keuangan yang dapat mengancam stabilitas sistem.
“Pengawasan yang lebih sigap dan responsif menjadi kunci mencegah potensi risiko yang lebih besar,” ujar Dian.
Ia menegaskan bahwa nasabah yang terdampak penghentian sementara atas rekening dormant tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki. Proses reaktivasi rekening dapat dilakukan melalui kantor cabang atau aplikasi resmi bank dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), hingga Mei 2025, OJK telah meminta perbankan untuk memblokir sekitar 17.000 rekening yang terindikasi disalahgunakan untuk aktivitas judi online. Jumlah ini meningkat sekitar 20 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 14.117 rekening.