English English Indonesian Indonesian
oleh

Mediasi Gagal, Kasus Sengketa Atma Jaya Lanjut ke Pokok Perkara

Lebih lanjut dia mengatakan, jika berbicara mengenai pokok perkara, pada dasarnya tergugat tidak memiliki itu. Sebab menurutnya, yang memiliki pokok perkara adalah pihaknya selaku penggugat.

“Pokok perkara kan ada di kami, karena kami penggugat. Mereka tidak punya pokok perkara. Seharusnya juga mereka bilang saja dong tidak usah ada mediasi, langsung saja ke intinya,” ungkapnya.

Dia juga mengaku, karena pihaknya telah menyampaikan pokok perkara, maka pekan selanjutnya agenda sidang sudah masuk ke materi inti terkait gugatan yang mereka layangkan.

“Jadi nanti itu kita akan bicara mengenai sidang yang menghadirkan saksi dan bukti-bukti. Jadi gambaran besarnya seperti itulah kira-kira. Kalau soal persiapan kami sudah siap dari dahulu. Termasuk saksi dan segala macam kami sudah siapkan, jadi tidak ada masalah itu bagi kami,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, untuk agenda-agenda sidang selanjutnya, sudah tidak ada lagi jadwal mediasi. Sehingga, sidang bisa berlangsung dengan fokus pada pembuktian.

“Karena sekarang kan sudah masuk ke materi pokok perkara, sudah ke intinya. jadi tidak ada mediasi lagi, karena selama ini kan selalu tertunda karena terbentur dengan itu,” tutupnya. (wid)

News Feed