FAJAR, MAKASSAR – Proses mediasi tahap kedua kasus sengketa Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya makassar (YPTAJM) tidak menemui titik temu. Mediasi ini gagal, meski sudah dua kali dilakukan.
Kuasa Hukum Tergugat Lucas Paliling, Hesky Wurarah mengatakan, pihaknya tidak bersedia untuk melakukan damai. Sehingga, semua rangkaian akan dilanjutkan ke perkara inti.
“Pada intinya, kami akan tetap masuk pada pokok perkara saja. Kami akan terus melanjutkan ini sampai ke perkara inti yang menjadi poin utamanya,” ujarnya, dalam sidang mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 3 Juni.
Padahal, Hakim Mediator Jamaluddin sudah menyampaikan, jika memang ada jalan baik melalui mediasi untuk berdamai, itu akan lebih baik. namun jika memang tidak, maka perkara akan dilanjutkan ke sidang berikutnya, pada Selasa, 10 Juni mendatang.
”Saya berharap, kalau memang ada jalan untuk bicara, mediasi, yang damai lah. Tetapi kalau memang tidak bisa, ya selamat berjuang di pokok perkara,” harapnya.
Sedangkan, Kuasa Hukum Penggugat John Chandra Syarif, Muara Harianja mengaku, sejak awal pihaknya sudah menawarkan skema mediasi. Hanya saja hal itu ditolak, sehingga pihaknya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar.
Hal ini dilakukan karena dia menganggap tidak ada itikad baik dari tergugat. Bahkan ketika di pengadilan pun, kata dia, pihak tergugat menyampaikan mediasi ini tidak bisa menemui titik damai karena masih ada ego yang menyelimuti.
“Kami juga sudah pernah menawarkan untuk berdamai, tetapi tidak mau, tidak ada mediasi. Makanya lanjut ke pengadilan. Di sidang mediasi, mereka bilang ini karena masih ada ego, artinya mereka memang tidak mau,” terangnya.