FAJAR, TAKALAR – Penyidik sat reskrim Polres Takalar resmi menaikkan status kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Takalar, Muhammad Hasbi, ke tahap penyidikan.
“Untuk status perkara, laporan tentang pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Kasat reskrim Polres Takalar AKP Muhammad Hatta, Selasa, 3 Juni 2025.
Menurut Hatta, peningkatan status kasus pencemaran nama baik Sekda tersebut ke tahap penyidikan setelah kepolisian melakukan gelar perkara. Ia juga menyebut beberapa nama juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Hatta, dalam keterangannya juga menyampaikan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil kajian mendalam terhadap laporan yang masuk, khususnya menyangkut penyebaran konten berbau fitnah di grup WhatsApp “Diskusi Takalar” (Distak).
“Hasil gelar perkara menyimpulkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum, sehingga kasus ini kami naikkan statusnya ke penyidikan. Kamis mendatang, 5 Juni 2025, kami akan kembali memanggil beberapa saksi kunci,” ujar Hatta.
Dua nama yang dijadwalkan akan diperiksa pekan ini adalah Ziurahman, yang merupakan admin grup WhatsApp Distak, serta Sudirman Lallo, pemilik akun WhatsApp bernama Panrongrongna Takalar.
Memurut Hatta, Keduanya sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik dalam tahap penyelidikan awal.
Dalam pemeriksaan terdahulu, Sudirman Lallo mengakui dirinya menyebarkan karikatur yang menjadi sumber polemik, namun ia menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah dan bukan pembuat konten tersebut.