English English Indonesian Indonesian
oleh

OJK: Penghentian Rekening Pasif Lindungi Sistem Keuangan dan Masyarakat

“Apabila terdapat indikasi rekening digunakan untuk tujuan melawan hukum, baik rekening biasa maupun dormant, maka dapat dilakukan penutupan sesuai kewenangan otoritas,” tegas Dian.

Meski demikian, Dian menekankan bahwa nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana di rekening pasif yang dibekukan sementara. Mereka dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang atau aplikasi bank dengan memenuhi prosedur yang berlaku.

OJK sendiri telah berkoordinasi dengan para direktur kepatuhan bank untuk memperkuat penanganan terhadap penyalahgunaan rekening, termasuk yang berkaitan dengan perjudian daring dan kejahatan keuangan lainnya.

Dalam upaya penanganan judi online, OJK menyebut telah meminta bank memblokir sekitar 17.000 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas tersebut, berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tindak lanjut dilakukan dengan meminta bank menutup rekening yang sesuai dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enhanced due diligence.

“Ke depan, OJK akan memperkuat pengawasan dan pengaturan terhadap pemanfaatan rekening dormant serta meningkatkan edukasi dan kewaspadaan nasabah dalam mencegah kejahatan keuangan,” kata Dian. (edo)

News Feed