FAJAR, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penghentian sementara terhadap rekening pasif atau dormant dilakukan sebagai langkah strategis untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional dan melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rekening oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Mei 2025 di Jakarta, Senin, 2 Juni. Hal ini menanggapi pemberitaan mengenai penghentian sementara terhadap 28.000 rekening pasif selama 2024 yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Penghentian sementara transaksi keuangan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk menjaga hak nasabah dan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Dian.
Dian menjelaskan bahwa rekening pasif adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi seperti penarikan, penyetoran, maupun transfer selama jangka waktu tertentu, biasanya antara 3-6 bulan. Tiap bank memiliki kebijakan internal terkait pengelolaan rekening pasif, termasuk sistem dan mekanisme pemantauan.
Sebagai pedoman, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM) di sektor jasa keuangan.
OJK juga telah meminta perbankan meningkatkan mitigasi risiko atas potensi penyalahgunaan produk dan layanan, termasuk keberadaan rekening pasif yang kerap dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal. Selain itu, bank juga diminta melakukan review berkala terhadap kebijakan pengelolaan rekening pasif.