Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang pengesahan konvesi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita. Di antaranya perjanjian HAM internasional adalah konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan merupakan konvensi perlindungan terhadap perempuan. Pasal 1 ayat (3) dan pasal3 (3) menjelaskan bahwa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin telah dilarang oleh hukum. Aturan hukum lainnya harus meniadakan diskriminasi dalam setiap aspek kehidupan, sosial, politik, budaya, ekonomi dan hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM selalu di tujukan pada semua orang jenis kelamin dan golongan, dalam memberikan perlindungan juga terhadap perempuan, anak, dan masyarakat adat.
Sebelum dikeluarkannya Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, jika terjadi kekerasan dalam rumah tangga letaknya pada ranah domestik sehingga korban lemah mendapat perlinduangan hukum yang memadai. Setalah ditetapkannya UU KDRT maka ranah domestik menjadi ranah pubik sehingga perlindungan hukum semaki jelas dan memadai. Perempuan seringkali dinomorduakan oleh tradisi dan budaya untuk menikmati hak-haknya dan selalu berdampak pada posisi yang tidak beruntung. Bentuk perlindungan dalam menikmati hak-haknya yaitu hak ekonomi, sosial dan budaya melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang pengesahan Konvenan Internasional tentang hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Undang-Undang tersebut memberikan perlindungan kepada perempuan dan Komite hak ekonomi sosial dan budaya mengeluarkan komentar umum no. 16 tahun 2005 tentang persamaan hak antara laki-laki dan perempuan dalam menikmati hak ekonomi, sosial dan budaya. Peran pemerintah dalam memberikan perlindungan perempuan terdapat pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang RPJMN Tahun 2010-1014 yang menyatakan bahwa kualitas hidup dan peran perempuan masih relatif rendah disebabkan: adanya kesenjangan gender dalam mengakses pembangunan serta penguasaan sumber daya, rendahnya partisipasi perempuan dalam politik, jabatan publik dan ekonomi, bencana alam dan konflik sosial.pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan tertuang pula pada Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender yang mengharuskan setiap institusi penyelenggara pemerintah mengintegrasikan pengarusutamaan gender dalam program dan budgetnya. Dari beberapa peraturan dan perundang-undangan yang tersurat maupun tersirat memberikan perlindungan terhadap perempuan dalam satu sisi menjadi angin segar bagi perempuan tetapi disisi lain masih perlu dikaji lebih jauh dalam implementasi.