FAJAR, TAKALAR – Fenomena menjamurnya gerai minimarket di Kabupaten Takalar belakangan ini mulai mengundang perhatian publik.
Pasalnya, sejumlah minimarket modern tersebut berdiri hanya selemparan batu dari pasar tradisional, menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap aturan tata ruang yang berlaku.
Forum Aktivis Lintas Generasi, Aditya Chokas menyoroti maraknya pendirian minimarket yang lokasinya dinilai tak sesuai dengan ketentuan. Ia menyebut bahwa beberapa gerai berdiri terlalu dekat dengan pasar rakyat, seperti di kawasan Pasar Palleko, Sentral, Pattallassang, hingga Tala-tala Galesong.
“Seharusnya, keberadaan toko modern seperti ini mengikuti aturan jarak yang telah ditetapkan. Kalau terus dibiarkan, bukan hanya pedagang pasar yang dirugikan, tapi juga menodai tata kelola ruang kota,” ujar Aditya Chokas, Minggu, 1 Juni 2025.
Sementara jika mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, jarak ideal antara pasar tradisional dan minimarket modern minimal dua kilometer.
Namun, realita di lapangan justru menunjukkan adanya minimarket yang berdiri hanya beberapa ratus meter dari pasar. Hal ini tentu bisa berdampak negatif terhadap para pelalu UMKM sekitar.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar soal peran pengawasan dan penegakan aturan oleh pihak berwenang, terutama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Lankoras-HAM Sulsel bahkan menuding adanya pembiaran oleh instansi terkait.
“Seolah-olah tak ada penegakan hukum. Satpol PP seperti menutup mata,” tegas Aditya Chokas.