Tak hanya soal regulasi, keberadaan minimarket yang terlalu dekat dengan pasar tradisional juga berpotensi menekan usaha mikro dan pedagang kecil yang menggantungkan hidup di pasar rakyat. Dominasi toko modern dikhawatirkan mengikis eksistensi pasar tradisional sebagai pusat ekonomi kerakyatan.
Pemerintah daerah pun didesak untuk segera bertindak. Penataan ulang lokasi minimarket dianggap penting untuk menjaga persaingan usaha tetap sehat serta melindungi kelangsungan ekonomi lokal.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), PUPR, serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP Takalar belum memberikan tanggapan resmi atas polemik ini. (mgs)