FAJAR, MAKASSAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya kolaborasi antarlembaga pemerintah dalam upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di Indonesia. Deputi Komisioner OJK, Rizal Ramadhani, menyampaikan bahwa sinergi yang terjalin dengan baik dapat memperkuat pelaksanaan tugas masing-masing lembaga, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Kolaborasi yang efektif tidak hanya mempercepat penanganan kasus, tetapi juga menjadi landasan strategis dalam membekali aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, dengan perangkat yang tepat,” ujar Rizal dalam sambutannya di kegiatan Coaching Clinic yang diselenggarakan OJK bersama Satgas PASTI (Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), Kamis, 22 Mei 2025.
Dalam kegiatan Coaching Clinic tersebut, Satgas PASTI bersama Departemen Hukum OJK memberikan pemaparan mendalam terkait mekanisme penanganan aktivitas keuangan ilegal, termasuk landasan hukum yang dapat digunakan aparat Kepolisian untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Selain itu, OJK memperkenalkan dua sistem pendukung, yakni Aplikasi Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dan Sistem Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SiPASTI). Kedua platform ini memungkinkan aparat Kepolisian untuk melakukan pendataan kasus secara digital dan mendorong pemblokiran dini terhadap rekening atau akun yang terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal.
Sejak diluncurkan pada 22 November 2024 hingga 13 Mei 2025, IASC telah memfasilitasi pemblokiran 45.262 rekening tabungan yang terindikasi digunakan untuk aktivitas keuangan ilegal. Total dana yang berhasil dibekukan melalui sistem ini mencapai Rp161,1 miliar.