English English Indonesian Indonesian
oleh

Pemkab Enrekang Jadi yang Pertama di Sulsel Bayarkan Gaji ke-13 ASN, Cair 2 Juni 2025

FAJAR, ENREKANG — Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Enrekang.

Pemkab Enrekang memastikan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada Senin, 2 Juni 2025, bersamaan dengan pembayaran gaji Juni.

Menariknya, Enrekang menjadi daerah pertama di Sulsel yang secara resmi menjadwalkan pembayaran gaji ke-13 tahun ini.

Bupati Enrekang, Muh. Yusuf Ritangnga, menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil untuk membantu ASN dalam menghadapi sejumlah kebutuhan penting, mulai dari awal tahun ajaran baru bagi anak sekolah hingga persiapan menyambut Iduladha 1446 H.

“Kondisi anggaran kita siap untuk membayarkan gaji ke-13. Harapannya, semangat kerja para ASN juga semakin meningkat,” ujar Yusuf Ritangnga.

Sementara itu, Plh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Enrekang, Ahmad Nur, menjelaskan bahwa total anggaran yang disiapkan untuk pencairan gaji ke-13 mencapai lebih dari Rp23,7 miliar.

Gaji ke-13 ini akan diterima oleh sebanyak 4.826 ASN serta 30 anggota DPRD Kabupaten Enrekang.

Kebijakan pemberian gaji ke-13 tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang mengatur teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan lainnya yang bersumber dari APBN dan APBD.

Dengan pencairan ini, diharapkan roda perekonomian lokal ikut bergerak, sekaligus memberikan dorongan semangat bagi para abdi negara dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (ams)

News Feed