FAJAR, TAKALAR – Oknum polisi Bripda A, terduga penganiaya dari Polrestabes Makassar melalui pamannya, Syahrial, angkat bicara menanggapi tuduhan ponakannya telah melakukan penganiayaan terhadap pemuda asal Galesong, YS (20).
Dalam keterangan tertulisnya, Syahriyal mengatakan tuduhan yang dialamatkan terhadap ponakannya tersebut belum bisa dipastikan benar atau salah karena menurut dia, masih kurang alat bukti.
“Belum ada hasil visum. Bahkan salah satu saksinya masih berusia di bawah 17 tahun dan tidak menyaksikan langsung di TKP,” katanya kepada awak media, Jumat, 30 Mei 2025.
Kemudian terkait tuduhan penodongan senjata, Syahriyal mewakili Bripda A membantah. “Tidak ada penodongan senjata laras panjang, karna kalau ada pasti orang-orang lari, orang-orang ribut, apalagi kejadiannya di lapangan, pas pasar malam yang di mana logikanya banyak orang,” lanjutnya.
Syahriyal juga menekankan bahwa dasar Bripda A menangkap dan memeriksa YS karena gerak-geriknya yang mencurigakan dan melarikan diri bersama beberapa rekannya saat Bripda A berjalan mendekati mereka. Bahkan YS sempat melakukan perlawanan dan memberontak saat ingin diamankan.
Menurut Syahriyal, setelah diperiksa, Bripda A mendapati YS memiliki narkotika golongan 1 jenis sinte. Namun YS menyangkal dan tidak mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Olehnya karena itu, Syahriyal menuntut pihak Satuan Narkoba Polres Takalar melakukan tes urine kepada YS.
“Yang paling penting, kami meminta dengan tegas Satuan Narkoba Polres Takalar untuk memeriksa saudara YS demi agar perkara bisa lebih terang dan jelas,” terangnya.