DPD PIKI Sulsel juga mengklaim telah didukung enam DPC (Dewan Pimpinan Cabang) yang mendapat pengesahan dari DPP sebelumnya, memperkuat posisi mereka sebagai kepengurusan yang sah.
Lebih lanjut, Yulius menegaskan bahwa tindakan DPP PIKI telah mencoreng martabat organisasi dan merusak hubungan dengan berbagai mitra strategis. Termasuk lembaga gereja, perguruan tinggi Kristen, dan organisasi masyarakat di Sulsel.
“Jika dalam waktu 3×24 jam somasi itu tidak digubris, pihak DPD PIKI Sulsel menyatakan siap menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Kuasa hukum lainnya, Donald Duocipto Napang menambahkan bahwa apa yang dilakukan DPP PIKI itu telah membuat kegaduhan. Lantaran Musda tandingan itu tak beralasan dan tidak sesuai konstitusi.
Apalagi, dalam Musda itu tak satu pun DPC yang hadir. “Dan lucunya, kebanuakan DPP,” ungkapnya.
Selain itu, mereka yang menjadi pengurus disebut tidak pernah aktif di PIKI selama ini, termasuk Boas yang disebut sebagai ketua tandingan tersebut.
A Somba Tonapa menambahkan bahwa kepengurusan DPD PIKI di bawah kepemimpinannya itu berdasarkan SK DPP PIKI itu periode 2021-2026. Namun, yang membuatnya kaget adalah munculnya SK baru yang ia tidak ketahui yang tiba-tiba diperlihatkan kepadanya.
“Makanya itulah kami melakukan semacam gerakan karena kami menilai ini sebuah pelanggaran konstitusi, khususnya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,” tegasnya. (mum)