Sedangkan yang dimaksud anak di sini menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menurut Pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa anak adalah “seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”. Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 1 angka 5 menyebutkan pengertian anak adalah “manusia yang berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang di dalam kandungan demi kepentingannya”. Dalam hal ini anak juga mempunyai hak asasi yang melekat pada dirinya yang harus dilindungi dan juga dihormati
Setiap anak yang lahir di muka bumi ini memiliki tugas kekhalifahan yang bertanggung jawab untuk menjaga bumi agar dapat dinikmati oleh generasi-generasi selanjutnya. Menurut agama Islam, anak adalah suatu amanah yang Allah SWT berikan kepada hamba-Nya. Kelak di akhirat, orang tua dimintai pertanggung jawaban dalam mendidik dan mengasuh anaknya sehingga orang tua wajib memberikan pendidikan yang baik kepada anaknya. Sebagaimana sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Hakim dan Baihaqi: Rasulullah bersabda “Tiada suatu pemberian pun yang lebih utama dari orang tua kepada anaknya selain pendidikan yang baik”.
Orang tua sebagai pengemban amanah dari Allah berkewajiban melakukan pemeliharaan terhadap anak-anaknya yang masih kecil maupun yang sudah besar. Akan tetapi, belum tamyiz tanpa membedakan jenis kelamin sang anak, memenuhi segala sesuatu yang menjadi kebutuhan anak serta apa yang dapat mendukung pertumbuhan dan perkembangannya. Kemudian menjaganya dari sesuatu yang dapat menyakiti dan membahayakan kesehatannya, mendidiknya baik jasmani maupun rohani serta akalnya agar dapat mandiri dalam mengarungi kehidupan dan memikkul beban tanggungjawab. Inilah konsep ideal dalam pemeliharaan anak yang ditawarkan oleh As-Sayyid Sabiq.