Reaksi jangka lama dari anak-anak yang mengalami kekerasan dan penelantaran berdasarkan hasil analisa retrospective menunjukkan bahwa apabila penelantaran itu terjadi sejak masa awal dari kehidupan anak bisa menyebabkan kecenderungan terjadinya depresi yang serius pada kehidupan dikemudian harinya. Anak-anak yang dengan sengaja kurang diberi kasih sayang bisa mengalami perkembangan struktur ego yang tidak stabil dan rentan untuk terjadinya psikosa pada kemudian hari.
Dalam mengurangi kekerasan terhadap anak, maka harus diadakan upaya penanggulangannya. Banyak upaya yang dapat dilakukan salah satunya yaitu dengan memberikan perlindungan terhadap anak. Dalam Islam sudah dijelaskan tentang hak dan kewajiban pada orang tua dan anak seperti yang digambarkan hadis Nabi Muhammad SAW bahwa kewajiban orang tua adalah menyayangi dan haknya adalah memperoleh penghormatan dari anaknya. Berbicara mengenai hak, pasti di sisi lain ada kewajiban.
Sebaliknya, kewajiban anak adalah penghormatan terhadap kedua orang tua dan haknya adalah memperoleh kasih sayang. Idealnya, prinsip ini tidak bisa dipisahkan. Artinya, seorang diwajibkan menghormati jika memperoleh kasih sayang. Orang tua diwajibkan menyayangi jika memperoleh penghormatan. Ini timbal balik, yang jika harus menunggu yang lain akan seperti telur dan ayam. Tidak ada satupun yang memulai untuk memenuhi hak yang lain. Padahal biasanya, seseorang memperoleh hak jika telah melaksanakan kewajiban. Karena itu, yang harus didahulukan adalah kewajiban. Tanpa memikirkan hak yang mesti diperoleh. Orang tua seharusnya menyayangi, dengan segala perilaku, pemberian dan perintah kepada anaknya selamanya. Begitu juga anak, harus menghormati dan memuliakan orang tuanya, selamanya. (*)