“Sebagai BUMN yang mengelola kepelabuhanan, Pelindo dihadapkan pada kompleksitas operasional dan dinamika kebijakan yang harus terus selaras dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, dukungan dari kejaksaan sebagai mitra strategis sangat penting dalam mengawal kami agar tidak hanya menjalankan bisnis secara efektif, tetapi juga secara bertanggung jawab dan akuntabel,” lanjutnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Abdillah, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik kerja sama ini sebagai upaya kejaksaan untuk memperkuat peran dalam mendampingi instansi pemerintah dan BUMN agar terhindar dari potensi persoalan hukum, khususnya di sektor strategis seperti kepelabuhanan.
“Kami memiliki tugas dan kewenangan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang juga bertujuan untuk menjaga agar instansi dan BUMN tetap berada pada koridor hukum. Melalui kerja sama ini, kami siap memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada Pelindo Regional 4 agar dapat menjalankan operasionalnya dengan aman dan taat hukum,” ujar Abdillah.
“Kami percaya, dengan sinergi ini, akan tercipta sistem pengelolaan yang tidak hanya berorientasi pada profit, tetapi juga menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Barru, Syamsurezky, juga menekankan pentingnya sinergi lintas institusi dalam menjaga kelancaran pembangunan dan pelayanan publik, termasuk dalam pengelolaan pelabuhan sebagai infrastruktur vital negara.
“Kami di Kejaksaan Negeri Barru memandang pentingnya penguatan kerja sama dengan BUMN seperti Pelindo. Peran kami bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam pembangunan nasional. Melalui MoU ini, kami ingin memastikan bahwa setiap kegiatan Pelindo terlindungi dari risiko hukum dan dapat berjalan secara tertib dan efisien,” kata Syamsurezky.