English English Indonesian Indonesian
oleh

Hanya Lewat Adahi Pelaksanaan Dam dan Kurban di Tanah Suci, Begini Cara Bayarnya

Jemaah haji khusus, lanjut Muchlis, akan dikoordinasikan masing-masing Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan dilaporkan kepada Kepala Bidang Pengawasan PIHK di Daerah Kerja (Daker) Makkah.Batas akhir pengumpulan data sampai Jumat, 30 Mei 2025 /3 Dzulhijjah 1446 H, pukul 15.00 waktu Arab Saudi.

Sedangkan penyembelihan di Tanah Air, jemaah yang mengikuti pendapat ulama dan membolehkan penyembelihan dam dilakukan di luar Tanah Suci, pelaksanaannya dapat dilakukan di Indonesia melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

“Pembayaran dilakukan melalui rekening resmi yang telah ditetapkan oleh Baznas,” ujarnya.

Imbauan dan KomitmenMuchlis mengimbau seluruh jemaah agar tidak melakukan transaksi melalui calo, pedagang musiman, atau rumah potong hewan tidak resmi di Tanah Suci. “Kami mengimbau jemaah untuk tidak bertransaksi di luar Proyek Adahi. Ini penting demi kemabruran ibadah, keamanan pribadi, dan ketertiban bersama,” ujarnya.

PPIH Arab Saudi, lanjut Muchlis, berkomitmen untuk terus mendampingi jemaah Indonesia dalam setiap aspek pelaksanaan ibadah haji. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada media yang telah berperan aktif dalam menyebarkan informasi haji secara akurat dan luas kepada masyarakat

“Dengan adanya kerja sama semua pihak dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, insya Allah pelaksanaan ibadah haji tahun ini akan berjalan lancar dan penuh keberkahan,” pungkasnya.

Cara Bayar Dam Via Adahi

Dam dibayarkan jemaah haji yang karena melakukan pelanggaran ihram. Selain itu, jemaah haji tamattu’juga diwajibkan membayar dam.Nah, mayoritas jemaah haji Indonesia melakukan haji tamattu’, sehingga harus membayar dam berupa seekor kambing.

News Feed