FAJAR, MAKKAH — Pemerintah Arab Saudi menetapkan Proyek Adahi sebagai satu-satunya lembaga resmi, sah, dan legal dalam penyembelihan hewan selama musim haji 1446 H/2025 M.
Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M. Hanafi, menegaskan bahwa pelaksanaan dam dan kurban bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci wajib dilakukan melalui Proyek Adahi.
Ketentuan ini sesuai kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi tentang pelaksanaan penyembelihan hewan dam dan kurban hanya dapat dilakukan melalui Proyek Adahi yang dikelola Al-Hay’ah Al-Malikiyyah li Madīnat Makkah wal-Masyāʿir al-Muqaddasah.
Muchlis dalam konferensi pers di Makkah, Rabu (28/5/2025), menjelaskan bahwa dasar dari kebijakan resmi ini melalui Taʿlīmāt al-Ḥajj Tahun 1446 H dan surat Deputi Hubungan Internasional Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi tertanggal 28 Dzulqa’dah 1446 H.
“Segala bentuk transaksi atau keterlibatan dengan pihak lain di luar Proyek Adahi dalam pelaksanaan kurban dan dam dianggap sebagai pelanggaran hukum, dan dapat dikenakan sanksi oleh Pemerintah Arab Saudi,” tegasnya
Dua Skema Pelaksanaan
Sebagai langkah penyesuaian, PPIH Arab Saudi menetapkan dua skema pelaksanaan dam serta kurban untuk jemaah Indonesia, yakni melalui penyembelian di Tanah Suci dan juga bisa dilakukan di Tanah Air.
“Jemaah haji reguler, baik mandiri maupun melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), akan didata oleh Ketua Kloter, dilaporkan ke Ketua Sektor, dan difasilitasi teknis pembayarannya oleh PPIH Arab Saudi kepada Proyek Adahi,” ujar Muchlis.