FAJAR, MAROS – Dugaan pelanggaran penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) oleh perusahaan bata ringan PT New Era Block, yang berlokasi di Komplek Pergudangan 88, memasuki babak baru. DPRD Kabupaten Maros menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait pada Rabu, 28 Mei 2025, di Kantor DPRD Maros.
Ketua Komisi I DPRD Maros, Ikram Rahim, menjelaskan bahwa RDP ini digelar menindaklanjuti surat dari KSPSI Maros yang melaporkan dugaan pelanggaran oleh PT New Era Block. Dugaan tersebut mencakup penggunaan TKA tanpa prosedur yang sesuai, tidak adanya transparansi dalam proses rekrutmen tenaga kerja, serta tidak adanya pelaporan status tenaga kerja kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Maros.
“Diharapkan pihak perusahaan menyampaikan data pasti mengenai jumlah tenaga kerja, baik TKA maupun WNI. Selain itu, PT New Era Block seharusnya sudah memiliki peraturan perusahaan yang mengatur tentang upah, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta ketentuan lainnya,” ujar Ikram.
Ikram juga menyoroti terbatasnya kewenangan Disnaker, yang tidak memiliki otoritas untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak). Menurutnya, DPRD memiliki kewenangan tersebut dan dapat turun langsung ke lapangan jika diperlukan.
Selain itu, terdapat kejanggalan dalam proses koordinasi. Seorang Kepala Puskesmas Marusu diketahui menyerahkan dokumen peraturan perusahaan kepada Disnaker dan berfoto bersama pejabat terkait. Hal ini dinilai simbolis semata dan tidak relevan, karena Kepala Puskesmas tidak memiliki kewenangan dalam urusan ketenagakerjaan. Dokumen semacam itu seharusnya diserahkan langsung oleh pihak HRD atau kuasa hukum perusahaan.
Sekretaris DPC KSPSI Maros, Sadikin Sahir, dalam RDP tersebut menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat klarifikasi kepada PT New Era Block, namun tidak mendapat tanggapan.
“Ada indikasi pelanggaran terkait penggunaan TKA tanpa prosedur yang benar, tidak adanya informasi rekrutmen, serta tidak adanya pelaporan ke Disnaker. Kami kirimkan surat klarifikasi, tapi tidak direspons oleh perusahaan,” ungkap Sadikin.
Ia juga menyoroti jabatan-jabatan yang diisi oleh TKA, padahal semestinya dilarang oleh regulasi yang berlaku. KSPSI mendesak agar semua pihak terkait mengambil tindakan tegas.
Kekecewaan juga disampaikan Ketua DPC KSPSI Maros, Muh. Ridwan. Ia menilai PT New Era Block tidak menghormati lembaga DPRD karena hanya mengirim kuasa hukum dan staf operasional, tanpa menghadirkan pimpinan perusahaan.
“Saya kecewa karena pimpinan perusahaan tidak hadir. Saya minta DPRD segera melakukan sidak ke lokasi pabrik,” tegas Ridwan.
Ridwan juga mengungkapkan ketimpangan data BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan data yang dihimpun KSPSI, hanya 24 pekerja yang terdaftar, sementara perusahaan mengklaim memiliki 90 pekerja. Ia menyebut hal ini sebagai indikasi pelanggaran hak-hak pekerja.
“Kami mendesak DPRD merekomendasikan penutupan sementara operasional PT New Era Block sampai tuntutan kami dipenuhi. Kami juga akan menyurati langsung Bupati Maros,” kata Ridwan dengan nada tegas.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum PT New Era Block, Ardianto, menyatakan bahwa surat klarifikasi dari KSPSI belum direspons karena pihak HRD sedang sibuk setelah aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu. Namun, pihak perusahaan berjanji akan menindaklanjuti semua keluhan yang disampaikan.
Staf operasional PT New Era Block, Susiana, menambahkan bahwa saat ini ada 12 TKA di perusahaan tersebut, dua di antaranya merupakan investor. Ia juga menyatakan bahwa perusahaan siap menunjukkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pemeriksaan.
Terkait data BPJS, ia menjelaskan bahwa proses pendaftaran masih berlangsung. Sementara itu, isu pelarangan salat Jumat oleh pihak manajemen disebut sebagai akibat ketidaktahuan pimpinan yang non-Muslim. Aturan tersebut, katanya, sudah diperbaiki dan kini mengakomodasi pelaksanaan ibadah salat Jumat. (*)