English English Indonesian Indonesian
oleh

Tak Kantongi Izin PBG, Pemkab Takalar Bakal Segel Dua Bangunan Toko Modern

FAJAR, TAKALAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar melalui Satpol PP akan melakukan penyegelan terhadap dua bangunan toko retail modern di wilayah Kelurahan Pattallassang, dan Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang yang berdiri kokoh tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Langkah itu ditempuh Satpol PP pasca Dinas PUPR bidang Tata Ruang menemukan kedua bangunan itu diduga belum memiliki PBG dan izin operasional dari Dinas Perdagangan dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin) dari Dinas Perhubungan setempat.

“Sudah dua kali kami berikan teguran kepada pemilik toko modern sebelum keluarnya moratorium sambil menunggu izin operasional dari Dinas Perdagangan dan Amdalalin dari Dinas Perhubungan sebelum rekomendasi PBG kami keluarkan,” kata Kabid Tata Ruang PUPR, Andi Fadli saat dikonfirmasi, Selasa, 27 Mei 2025.

Andi Fadli menegaskan sudah mengirim surat tembusan teguran dua kali ke Satpol PP untuk melakukan penindakan terhadap kedua bangunan yang diduga liar tersebut.

“Tugas Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) apakah dilakukan penyegelan atau tindakan lainnya karena mulai dari PBG izin operasional dan Amdalalin sampai saat ini belum ada,” sambung Andi Fadli.

Sementara itu Kabid Penegakan Perda Satpol PP, Subair Pawa’ mengatakan saat ini pihaknya tinggal menunggu perintah pimpinan untuk menindak tegas kedua bangunan yang diduga liar tersebut.

“Kami tinggal menunggu perintah pimpinan kapan diperintahkan untuk melakukan penyegelan pada kedua bangunan yang diduga liar tersebut,” kata Subair Pawa.

News Feed