Diberitakan sebelumnya, Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye menyetop sementara pemberian izin pembangunan toko modern yang dianggap semakin menjamur. Keputusan itu dilakukan demi mendorong kemajuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat nomor 500.3.1/1056/SETDA tentang Moratorium izin toko modern yang dikeluarkan pada Jumat (23/5/2025).
Menurut Daeng Manye, jumlah toko modern dinilai melebihi potensi dan target pasar, khususnya dalam Kota Takalar serta sebarannya yang menumpuk dalam kota.
“Dipandang perlu Moratorium Izin Pembangunan/Pendirian Toko Modern khususnya di wilayah Kota Takalar dan untuk wilayah kecamatan akan dilakukan verifikasi lapangan dengan mempertimbangkan jarak dan jumlah toko modern, terhitung mulai tanggal dikeluarkannya surat ini sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan,” demikian pernyataan Daeng Manye dalam moratorium izin toko modern tersebut.
Lebih lanjut Daeng Manye mengatakan pihaknya hendak memberikan ruang dan dukungan terhadap pelaku UMKM untuk lebih berkembang. UMKM dipandang mampu memberikan peran strategis dalam menopang ekonomi hingga menciptakan lapangan kerja.
“Pemerintah Daerah juga berupaya untuk menyiapkan sektor UMKM sebagai penopang ekonomi dan lapangan usaha bagi sebagian besar masyarakat di Kabupaten Takalar, sehingga bisa lebih eksis dan kompetitif,” ujarnya.
Selain itu dia juga menyinggung pembangunan dua unit toko retail di kota Takalar yang menyita perhatian publik Takalar belum lama ini. Pembangunan tersebut menuai protes masyarakat dikarenakan kedua bangunan tersebut belum mengantongi izin operasional dan Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Amdalalin.