English English Indonesian Indonesian
oleh

Sekwan Heran Polisi Usut Tunjangan Legal Legislator

PAREPARE, FAJAR — Polisi mengusut tunjangan di DPRD Parepare. Sejumlah pihak heran karena tunjangan itu sesuai aturan.

Sasaran pengusutan adalah anggota DPRD Parepare periode 2019-2024. Fokus pemeriksaan terkair tunjangan rumah dan transportasi legislator sebelumnya.

Anggota DPRD Parepare 2019-2024, Satria, mengaku telah memenuhi panggilan klarifikasi Polres Parepare. “Bukan cuman saya dinda, cuman kebetulan saya mungkin dijadikan sampel,” ucapnya, pada Senin, 26 Mei 2025.

Tunjangan rumah dan transportasi diterima oleh semua legislator. Untuk tunjangan rumah senilai Rp8 juta dan tranportasi juga dengan angka relatif sama.

“Kalau masalah tunjangan 25 (anggota DPRD) tambah yang baru, terima… Diterima selama menjabat,” beber Satria yang mengaku heran atas pemeriksaan ini.

Menurutnya tunjangan yang diterima oleh anggota DPRD ini sudah diatur dalam regulasi. Bunyinya, manakala pemda tidak bisa menyiapkan rumah dan mobil dinas, maka tunjangan perumahan dan transportasi wajib.

“Nanti diperkuatkan dengan perwali. Semuanya itu (tunjangan rumah dan transportasi) kita berdasarkan perwali,” jelasnya.

Senada dengan Sekretaris DPRD Parepare Arifuddin Idris. Dia heran karena menurutnya tidak ada pelanggaran terkait adanya tunjangan rumah dan transportasi anggota DPRD Parepare.

“Itu tidak ada pelanggaran karena ada peraturan wali kotanya,” tegasnya yang menjabat sejak 2023 lalu ini.

“Saya dimintai keterangan dari Polres saya katakan saya tidak tahu-menahu ini dimana letak salahnya karena perwali sudah ada dengan menyebut angka yang sama. Kami, kan, hanya pelaksana,” tambahnya.

News Feed