Berdasarkan perwali tersebut, tunjangan rumah DPRD Parepare 2019-2024 senilai Rp8 juta. Kemudian tunjangan transportasi kurang lebih Rp7 juta.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muh Agus Purwanto mengaku telah memanggil anggota DPRD Parepare 2019-2024 untuk melakukan klarifikasi.
“Benar kami lagi pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait tunjangan perumahan dan transportasi periode 2019-2024,” bebernya.
“Nanti kalau sudah diperiksa yang kami undang baru kami sampaikan siapa-siapa saja yang sudah diperiksa,” tambah Agus. (ams/zuk)