FAJAR, BELOPA– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Ini merupakan raihan opini WTP ke-10 berturut-turut sejak tahun 2015.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun 2024 dilakukan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan AP Pettarani, Makassar, Selasa (27/5). LHP diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, kepada Bupati Luwu, H. Patahudding, S.Ag., yang didampingi Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali, SE.
Dalam sambutannya, Bupati Luwu menyampaikan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, setiap pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan LKPD untuk diaudit oleh BPK RI.
“Kami mengucapkan terima kasih. Semoga masukan, koreksi, dan langkah perbaikan dari BPK akan semakin meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang,” ujar Patahudding.
Ia menambahkan bahwa capaian opini WTP ke-10 ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran, khususnya Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu di bawah arahan Sekda Luwu. “Ini menunjukkan sinergitas yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan fungsi pengelolaan anggaran,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, menegaskan bahwa opini WTP bukan sekadar penghargaan simbolis, melainkan mencerminkan kepatuhan terhadap empat kriteria utama pemeriksaan keuangan negara.
Empat kriteria tersebut meliputi: Kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan, Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan Efektivitas sistem pengendalian intern.
“Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan interim hingga rinci, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan,” jelas Winner.
Ia juga menekankan bahwa tanggung jawab atas laporan keuangan berada di tangan kepala daerah, dan hasil pemeriksaan harus menjadi bahan evaluasi dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
Meskipun masih ditemukan sejumlah permasalahan umum seperti kelemahan pengelolaan aset dan ketidaktertiban anggaran di beberapa daerah, Winner mengapresiasi pemerintah daerah yang mampu secara konsisten mempertahankan opini WTP.
“Kami berharap hasil pemeriksaan ini menjadi cermin untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan pelayanan publik,” pungkasnya.
Turut hadir dalam penyerahan LHP tersebut Wakil Bupati Luwu Muh. Dhevy Bijak Pawindu, SH; Sekda Luwu Drs. H. Sulaiman, MM; Kepala BPKAD Drs. Alamsyah, M.Si; Kabid Akuntansi BKAD Rahmi Triyulin; Inspektur Daerah Achmad Awwabin; Kepala DPMPTSP Muh. Rudi; Kepala Bapenda H. Sofyan Thamrin; Kadis Kominfo H. Andi Muhammad; Sekwan DPRD H. Bustan, serta jajaran BKAD Luwu.
Penyerahan opini WTP ini juga dilakukan kepada beberapa pemerintah daerah lain di Sulsel, seperti Takalar, Bantaeng, Bone, dan Jeneponto. (shd/*)