FAJAR, MAROS— Sebanyak 36 kepala sekolah dari jenjang TK, SD, hingga SMP di Kabupaten Maros dirotasi pada Senin, 27 Mei 2025, di Gedung Serbaguna Maros.
Selain rotasi tersebut, sebanyak 200 tenaga pendidik, termasuk pengawas sekolah dari semua jenjang, dikukuhkan kembali dalam jabatan masing-masing.
Ini merupakan rotasi perdana yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Maros, AS Chaidir Syam dan Muetazim Mansyur.
Bupati AS Chaidir Syam menjelaskan bahwa rotasi ini merupakan bagian dari upaya pembenahan dan penyegaran di sektor pendidikan. Langkah ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Maros.
“Rotasi ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kinerja dan inovasi di sekolah. Para kepala sekolah yang baru dilantik diharapkan segera beradaptasi dan bekerja secara profesional,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini masih terdapat 22 sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif, sehingga masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).
“Kami terus mengajukan nama-nama yang memenuhi syarat kepada BKN dan Kementerian Pendidikan. Setelah disetujui, barulah pelantikan dapat dilakukan secara resmi, karena proses ini harus melalui prosedur sesuai ketentuan,” jelas mantan Ketua DPRD Maros itu.
Di sela-sela acara pelantikan, Chaidir juga mengingatkan para kepala sekolah yang baru dilantik untuk menjaga integritas dan akuntabilitas, terutama dalam pengelolaan anggaran sekolah.
“Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun. Dana harus digunakan secara efisien dan diarahkan untuk inovasi yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas pendidikan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan Dana BOS secara transparan dan akuntabel, serta memperkuat sistem pengawasan di lingkungan sekolah.
Terkait guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Chaidir menegaskan bahwa mereka juga berhak menjabat sebagai kepala sekolah, selama memenuhi kriteria yang ditetapkan.
“PPPK juga memiliki hak. Dalam Bab II Pasal 2 Permendikbud Nomor 40 disebutkan bahwa guru PPPK dapat diberi tugas sebagai kepala sekolah jika memiliki jenjang jabatan minimal Guru Ahli Pratama, sertifikat pendidik, sertifikat guru penggerak, serta hasil penilaian kinerja,” terangnya.
Chaidir menambahkan bahwa setelah rotasi di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah daerah juga akan melakukan rotasi untuk sejumlah petugas kesehatan.
“Kami akan segera mengisi jabatan kosong di sektor kesehatan dan melakukan rotasi bagi beberapa petugas,” pungkasnya. (rin/*)