English English Indonesian Indonesian
oleh

Polres Gowa Ungkap 62 Kasus Narkoba Selama Periode 10 April hingga 25 Mei 2025

FAJAR, GOWA – Di bawah kepemimpinan Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, jajaran Polres Gowa berhasil mengungkap 62 kasus penyalahgunaan narkotika selama periode 10 April hingga 25 Mei 2025. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 83 tersangka berhasil diamankan.

Kapolres Gowa menjelaskan bahwa dari 83 tersangka tersebut, 72 merupakan laki-laki, 4 perempuan, dan 7 lainnya anak di bawah umur. Ironisnya, anak-anak tersebut terlibat sebagai pengedar.

“Sekitar 70 persen dari para pelaku ini berperan sebagai pengedar dan memiliki jaringan yang berbeda-beda,” ujarnya pada Konferensi Pers di Mapolres Gowa, Senin, 26 Mei.

Dia membeberkan barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu-sabu seberat 150 gram, tembakau sintetis, dan obat-obatan terlarang sebanyak 311 butir.

“Jika dikalkulasikan, nilai ekonomis dari barang bukti tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp300 juta dan berpotensi menyelamatkan sekitar 652.941 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tuturnya.

Orang nomor satu di Polres Gowa ini menyampaikan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba terus mengalami peningkatan. “Jika dibandingkan dengan periode Februari–Maret yang mencatat 52 kasus, maka pada April–Mei mengalami lonjakan menjadi 62 kasus,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Gowa, Iptu Syarifuddin, menyebutkan bahwa pihaknya masih mendalami jaringan para pelaku, termasuk upaya mengungkap bandar besar di balik peredaran ini. Disebutkan pula, tersangka termuda berusia 16 tahun yang mengaku menggunakan narkoba karena keingintahuan semata.

News Feed