Hingga saat ini, belum ditemukan keterlibatan jaringan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Transaksi narkoba sebagian besar dilakukan secara daring melalui media sosial, khususnya Instagram.
Pihaknya juga telah mengajukan asesmen ke BNNP Sulsel bagi para pengguna yang dikategorikan sebagai korban, untuk selanjutnya menjalani rehabilitasi.
“Dalam kasus-kasus ini, belum ditemukan barang bukti berupa uang tunai, karena seluruh transaksi dilakukan secara digital,” ucapnya.
Kata dia, kasus terbesar terjadi pada April dengan barang bukti sabu-sabu seberat 50 gram. “Dari seluruh perkara, sekitar 50 kasus telah memasuki tahap II (B21) dan tersangka serta barang bukti telah diserahkan ke kejaksaan,” katanya. (sae)