English English Indonesian Indonesian
oleh

Pembekuan Rekening Yayasan Ganggu Aktivitas Akademik

FAJAR, MAKASSAR– Pembekuan rekening Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPTAJM) cukup mengganggu proses akademik. Sebab, hal itu berimbas pada kegiatan operasional

Hal ini disampaikan oleh Ketua Yayasan Perguruan tinggi Atma Jaya Makassar, Lita Limpo. Dia menyampaikan, pada dasarnya berbagai upaya telah dilakukan untuk membuka kembali rekening tersebut. Namun pihak BNI sejauh ini belum melakukannya.

“Sebenarnya sudah banyak cara yang kami lakukan untuk membuka kembali rekening itu. Tetapi tidak tahu kenapa sampai sekarang tidak kunjung dibuka,” ujarnya.

Kemudian Rektor Universitas Atma Jaya Makassar, Hendrikus Kadang menyampaikan, kondisi ini bisa berdampak fatal pada proses belajar-mengajar di Atma Jaya. Sebab kata dia, banyak hal yang harus dibiayai oleh Yayasan, termasuk perihal gaji karyawan dan sebagainya.

“Tentu ada kendala, karena karyawan juga harus tetap digaji. Jadi sejauh ini masih ditanggung oleh pembina, bagaimana caranya supaya aktivitas akademik tetap bisa berjalan. Kasihan anak-anak kalau proses akademik berhenti,” kata dia.

Diketahui, hal ini bermula ketika pihak Bank BNI Cabang Mattoanging Kantor Kas Veteran Selatan, mengeluarkan mengeluarkan surat nomor MAT/08/691 yang dialamatkan kepada Yayasan perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (Up) John Chandra Syarif, perihal pemblokiran rekening giro Yayasan.

Ada lima poin yang tercantum di sana. Pertama, terkait adanya surat dari yayasan nomor 01/B.Pgr-YPTAJM/I/2025 tanggal 13 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Badan Pengurus YPTAJM, yang pada intinya menyatakan bahwa terdapat perubahan susunan anggota organ Yayasan.

Kedua, terdapat surat dari Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar nomor 04/YPTAJM/I/2025 tanggal 13 Januari 2025 yang pada intinya menyatakan bahwa status organ Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar masih tetap seperti semula dan tidak ada perubahan.

Ketiga, berdasarkan hal tersebut serta berdasarkan advis hukum dari legal BNI Wilayah 07 dan Perjanjian Pembukaan rekening Giro yang telah ditandatangani oleh pihak Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya, perihal syarat dan ketentuan khusus mengenai rekening giro non perorangan pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Pasal 11.

“Dalam hal terjadi sengketa yang berkaitan dengan kepemilikan rekening giro, maka bank berhak memblokir atau menolak setiap transaksi atas rekening tersebut atau melakukan tindakan lain yang dianggap perlu oleh bank sesuai ketentuan yang berlaku sampai ada kepastian hukum mengenai pemilik rekening giro yang sebenarnya,” tulis surat tersebut.

Keempat, berdasarkan poin tiga dalam surat tersebut, pihak BNI Cabang Mattoanging Kantor Kas Veteran Selatan akan melakukan pemblokiran terhitung mulai tanggal 23 Januari 2025 terhadap rekening giro No. 83186758 a.n Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar, rekening giro No. 3355577878 a.n Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar, dan rekening deposito No. 1889537558 a.n Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar

Terakhir, dengan pemblokiran tersebut di atas, transaksi menggunakan cek/bilyet giro, deposito dan BNI Direct untuk sementara tidak dapat dilakukan. Surat tersebut ditandatangani oleh Pemimpin Bank BNI Cabang Mattoanging, Friedson WN Kongkoli.

Kemudian, Yayasan Atma Jaya Makassar membalas surat Bank BNI tersebut lewat surat Nomor 17/YPTAJM/UK/I/2025, tanggal 31 Januari 2025.

“Sehubungan dengan surat BNI no. MAT/08/591 yang melakukan pemblokiran terhadap rekening kami yang berdasarkan surat Yayasan No. 04/YPTAJM//UK/I/2025 perihal Kepengurusan Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar. Maka dari itu kami menyatakan ‘MENARIK SURAT NO. 04/YPTAJM/UK/I/2025″, karena berdasarkan surat kami tersebut BNI melakukan pemblokiran terhadap rekening kami,” tulis surat yang ditandatangani Ketu YPTAJM, Lita Limpo.

Atma Jaya kemudian membuat surat lanjutan Nomor 18/YPTAJM/UK/I/2025, tertanggal 1 Februari 2025, yang pada intinya meminta Bank BNI untuk menutup semua rekening yayasan yang ada di sana dan menghentikan kerja sama yang telah terjalin sebelumnya.

Hal ini juga ditegaskan oleh Kuasa Hukum Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar, Muara Harianja. Dia menegaskan, seharusnya BNI bisa bersikap kooperatif. Paling tidak memberikan surat balasan, agar pihak yayasan tahu persis apa yang harus dilakukan.

“Kan mereka bilang ada surat dari yayasan yang sebenarnya kami juga tidak tahu itu surat siapa. Kemudian kalau BNI bilang itu surat resmi yayasan, kami sudah minta untuk dibuka kembali tetapi tidak dibuka. Kami juga minta ditutup tetapi tidak ditutup, bahkan surat pun tidak dibalas,” ungkapnya.

Selanjutnya, Muara mengatakan, pihak yayasan kembali bersurat kepada BNI melalui surat nomor 35/YPTAJM/UK/II/2025, tertanggal 24 Februari 2025, perihal pembukaan transaksi keuangan YPTAJM. itu dilakukan dengan melampirkan surat dari LLDIKTI Wilayah IX yang menyatakan proses akademik harus terus berjalan.

“Kami lampirkan surat dari LLDIKTI IX sebagai wakil dari pemerintah yang mewakili seluruh perguruan tinggi swasta. Tentu mengenai permasalahan yang sedang terjadi di Yayasan Atma Jaya Makassar. Apalagi LLDIKTI memberikan surat kepada Ketua Yayasan yang menyatakan bahwa untuk menjaga kondusifitas, maka proses akademik harus terus berjalan,” tuturnya.

Dia juga menyampaikan, alasan lain dilakukan pemblokiran tersebut karena ada laporan polisi terhadap ohn Chandra Syarif yang bergulir di Polda Sulsel, terkait dugaan penggelapan dana yayasan. Akan tetapi, pihak Polda Sulsel telah menghentikan proses hukum tersebut karena terlapor tidak terbukti menggelapkan uang yayasan.

“Kan laporan itu sudah dihentikan, karena Polda menilai tidak ada unsur tindakan penggelapan yang dilakukan Pak John. Semua prosesnya sesuai dengan mekanisme yang ada. lagian itu kan uang milik Pak John juga, kok bisa penggelapan itu bagaimana ceritanya,’ tuturnya.

Diketahui, John Chandra Syarif sendiri merupakan pendiri sekaligus penyandang dana Yayasan Atma Jaya Makassar. Semuanya bermula sejak tahun 1982. Kala itu, John membeli tanah seluas 2,5 hektare di wilayah Tanjung Bunga, seharga Rp149,6 juta.

Jika dikonversi ke rupiah saat ini, nilainya sudah lebih dari Rp200 miliar. Akan tetapi, John Chandra hanya meminta kompensasi sebesar Rp50 miliar dari uangnya tersebut. Ketentuannya, Rp10 miliar dibayar di muka sementara Rp40 miliar lainnya dicicil sesuai dengan kemampuan yayasan.

Akan tetapi, pada 28 Oktober 2024, mantan pembina Yayasan Atma Jaya Makassar, Alex Walalangi melaporkan John Chandra Syarif ke Polda Sulsel, atas dugaan penggelapan senilai Rp10 miliar.

Kuasa Hukum Yayasan Atma Jaya Makassar, Muara Harianja menyampaikan, laporan tersebut tidak berdasar. Sebab, proses pencairan dana Rp10 miliar tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada dan atas persetujuan pengurus, pembina, dan pengawas yayasan.

“Itu dilakukan sesuai prosedur. Yayasan juga sudah melakukan rapat pada 29 Juli 2024 perihal tanah Yayasan Atma Jaya yang dibeli sama Pak John itu. Kemudian pada 14 Agustus 2024 ada rapat lagi dan tanggal 19 Agustus disetujui semua pihak, ditandatangani juga, bahwa pengurus, pembina, dan pengawas sepakat terhadap kompensasi Rp50 miliar itu,” kata dia.

Kini, kasus tersebut disetop (SP3) karena dianggap tidak ada tindak pidana penggelapan di dalamnya. Sebab kata dia, semua bukti menunjukkan bahwa uang tersebut memang milik John Chandra Syarif, atas kesepakatan semua pihak yayasan.

“Sekarang disetop, dihentikan, karena Pak John tidak terbukti melakukan penggelapan itu. Kan lucu juga kalau dia yang punya uang, kemudian uang itu diambil dan dituding melakukan penggelapan,” jelasnya.

Muara juga meminta pertanggungjawaban pihak BNI. Dia mengaku, seharusnya pihak bank melindungi nasabahnya, bukan justru menuruti perintah pihak yang tidak memiliki kewenangan melakukan pembekuan.

”Kalau begini di mana tanggung jawab bank, yang seharusnya melindungi uang nasabah. Karena uang tersebut adalah setoran nasabah yang hanya bisa ditarik oleh Pak John Chandara Syarif selaku pembina dan Bendahara Cornelia Ruga Nippon. Ini kok bisa orang lain meminta untuk diblokir, padahal bukan uangnya,” keluhnya. (wid)

News Feed