English English Indonesian Indonesian
oleh

Menumpuk Dalam Kota, Bupati Takalar Hentikan Izin Toko Retail Modern

FAJAR, TAKALAR — Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye mengambil keputusan tegas menyikapi makin menjamurnya toko modern atau retail di Takalar.

Daeng Manye menerbitkan surat bernomor 500.3.1/1056/SETDA tentang Moratorium Izin Toko Modern.

“Menyikapi perkembangan Toko Modern di Kabupaten Takalar saat ini yang jumlahnya
dinilai melebihi potensi dan target pasar khususnya dalam Kota Takalar, serta sebarannya yang menumpuk dalam kota.”bunyi surat tersebut.

Sementara disisi lain, Pemerintah Daerah juga berupaya untuk menyiapkan sektor
UMKM sebagai penopang ekonomi dan lapangan usaha bagi sebagian besar masyarakat di Kabupaten Takalar, sehingga bisa lebih eksis dan kompetitif.

“Sehubungan dengan hal tersebut, maka dipandang perlu untuk melakukan Moratorium izin Pembangunan/Pendirian Toko Modern khususnya di wilayah Kota Takalar dan untuk wilayah kecamatan akan dilakukan verifikasi lapangan dengan mempertimbangkan jarak dan jumlah Toko Modern terhitung mulai tanggal dikeluarkannya surat ini sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan,” demikian bunyi surat tertanggal 23 Mei 2025 yang ditandatangani Bupati Takalar.

Dalam beberapa waktu terakhir, publik dihebohkan dengan pembangunan dua unit toko retail di Takalar.

Pembangunan tersebut menuai protes masyarakat dikarenakan kedua bangunan tersebut belum mengantongi Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisisi Mengenai Dampak Lalu Lintas (Amdalalin).

Ketiadaan izin tersebut terkonfirmasi ketika tim terpadu dari Dinas PUTRPKP, Dinas Perhubungan dan Satpol PP melakukan kunjungan lapangan ke dua titik tersebut, Rabu 14 Mei 2025 lalu. (mgs)

News Feed