“Sesuai Surat Edaran Deputi Karantina Hewan Nomor 620 Tahun 2025 tentang Kewaspadaan Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku, Pulau Kalimantan dan Sulawesi termasuk ke dalam zona kuning. Oleh karenanya, hewan ternak yang akan diberangkatkan wajib divaksin PMK dan dibuktikan melalui sertifikat vaksin sebagai dokumen wajib yang disertakan,” ungkap Chadidjah.
Petugas Karantina di Satuan Pelayanan Parepare melaksanakan serangkaian pengawasan intensif untuk memastikan kesehatan dan kelayakan hewan kurban yang dilalulintaskan. Proses pengawasan mulai dengan verifikasi dokumen penting, seperti Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal serta dokumen hasil uji laboratorium yang menunjukkan hewan terbebas dari hama penyakit hewan karantina (HPHK).
Selain itu, pemeriksaan fisik secara langsung terhadap hewan dilakukan untuk mendeteksi gejala penyakit menular yang mungkin muncul. Apabila hewan tidak memenuhi persyaratan karantina yang berlaku, petugas berwenang melakukan penolakan atau pengembalian hewan tersebut demi mencegah risiko penyebaran penyakit.
“Seluruh kegiatan pengawasan ini dilaksanakan secara terkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk dinas peternakan, aparat keamanan, dan otoritas pelabuhan, guna memastikan kelancaran dan keamanan lalu lintas ternak menjelang Iduladha,” tuturnya.
“Karantina Sulawesi Selatan berkomitmen untuk menjamin lalu lintas hewan yang aman, sehat, dan sesuai regulasi. Kolaborasi antarinstansi dan kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci keberhasilan pengawasan Idulkurban tahun ini,” tutupnya.