English English Indonesian Indonesian
oleh

DBH Pajak Kendaraan Terdistribusi Rp222 Miliar, Daerah Anda Sudah Terima?

BELOPA, FAJAR–Pemerintah Kabupaten Luwu semringah. Pemerintah Provinsi Sulsel mengucurkan dana bagi hasil (DBH) triwulan pertama sebesar Rp6 miliar.

Bupati Luwu Patahudding mengatakan dana bagi hasil yang diterima ini berasal dari pajak yang dikelola pemprov. “Dana Rp 6 miliar ini berasal dari pajak,” katanya, Minggu, 25 Mei 2025.

Pajak ini terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Air Permukaan (PAP). Dana ini akan digunakan melakukan pembangunan infrastruktur.

Luwu sangat membutuhkan anggaran untuk membangun daerah. Patahudding mengapresiasi Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman yang telah menyalurkan DBH triwulan pertama tahun ini.

Saat ini Luwu berupaya mengakselerasi pembangunan. Tentunya dibutuhkan anggaran yang tidak sedikit.

Kepala Bidang Anggaran BKAD Luwu Sarto Andia membenarkan telah menerima DBH dari Pemprov Sulsel untuk triwulan I yang prosesnya ditransfer langsung melalui rekening Pemkab Luwu di Bank Sulselbar.

Dana bagi hasil ini telah masuk ke rekening kas daerah sejak Rabu lalu. Proyeksi total dana bagi hasil yang diterima 2025 mencapai Rp20 miliar.

“Pajak ini dikelola Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan ada perhitungan bagi hasil di dalamnya antara Pemprov Sulsel dan Pemkab Luwu,” kata Sarto

Pemprov Sulsel telah merealisasikan DBH ke kabupaten/kota se- Sulsel untuk triwulan I 2025, sebesar Rp222 miliar melalui Bank Sulselbar ke rekening 24 pemerintah kabupaten/kota di Sulsel. (shd/zuk)

News Feed