FAJAR, BELOPA – Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dijual melalui media sosial di Desa Buntu Batu, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu.
Pelaku berinisial DKM (25), warga Desa Buntu Batu, diduga mencuri sepeda motor milik pamannya sendiri, Wahid (52). DKM kemudian menjual motor tersebut melalui media sosial menggunakan akun palsu.
Korban yang melihat motornya, Honda CRF warna putih-hitam, dijual seharga Rp14 juta di media sosial, langsung melaporkannya ke Polsek Bupon.
Kapolsek Bupon, Ipda Hasbi Kasim, segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, aparat Polsek Bupon bersama Tim Resmob Polres Luwu melakukan pengejaran. Pelaku berhasil ditangkap pada Minggu sore, 25 Mei 2025, di Desa Buntu Batu, kurang dari 72 jam setelah laporan diterima.
“Laporan kami terima pada 23 Mei 2025. Kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ujar Ipda Hasbi.
Berdasarkan informasi di lapangan, DKM sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap tanpa perlawanan di lokasi persembunyiannya.
Modus pelaku adalah dengan masuk ke rumah korban melalui jendela samping. Ia mengambil kunci dan BPKB motor, lalu kembali beberapa hari kemudian untuk membawa kabur motor tersebut. Motor curian itu kemudian dijual lewat media sosial dengan akun palsu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF, uang tunai Rp4 juta hasil penjualan, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.