FAJAR, MAKASSAR – Nama Raymond Arfandy dilaporkan ke Polda Sulsel, terkait dengan dugaan penghasutan yang berimbas pada terganggunya kondusivitas di lingkungan Universitas Atma Jaya Makassar.
Ini terlihat dalam surat tanda penerimaan laporan nomor : STTLP / 43 / IH /2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, berdasarkan laporan polisi no LP/8/243Y/IIV2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 18 Maret 2025.
Di sana dijelaskan, sekitar pukul 00.00 Wita di Polda Sulsel, Dani Chandra Syarif selaku ahli waris John Chandra Syarif, melaporkan dugaan tindak pidana terhadap ketertiban umum UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160.
Dani sendiri mengaku, laporan.itu dilayangkan karena terjadi gangguan ketertiban di lingkungan kampus Atma Jaya, Jl Tanjung Alang No 23, Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Senin, 10 Maret lalu.
”Dia ini diduga menghasut, masuk ke kampus bersama mantan rektor Wihalminus Sombo Layuk, mantan wakil rektor Rosa Agustina Oyong, dan Ketua Senat Rafael Tunggu. Mereka datangi rektor baru, Pak Hendrikus Kadang lalu minta dibukakan pintu ruangan mantan Rektor dan menanyakan SK Pak Hendrikus,” buka dia, Senin, 26 Mei.
Dani juga mengaku, Raymond sempat mengancam akan melaporkan Hendrikus Kadang ke polisi, karena mengarahkan mahasiswa untuk melakukan pembayar melalui QRIS, di mana uangnya masuk ke rekening Yayasan.
”Kemudian besoknya dia mengumpulkan para dosen dan staf untuk berkumpul di aula kampus. Dia arahkan karyawan untuk mendukung yayasan baru yang dia bikin. Dia janji akan bayar gaji dosen dan karyawan kalau dukung yayasannya,” tuturnya.