Dani juga mengaku risih dan tertekan. Yang dikhawatirkan, hal ini akan mengganggu proses belajar mengajar di civitas akademika di lingkungan Kampus Atma jaya.
Akibat kejadian tersebut, korban merasa tertekan dan terancam. Dampaknya, bisa mengganggu aktivitas civitas akademika. Selanjutnya korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut.
Kuasa Hukum Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar, Muara Harianja mengatakan, tindakan yang dilakukan Raymond sudah melebihi kewenangan. Mengingat, dirinya bukan bagian dari yayasan, namun mengintervensi pihak lain untuk membuat kegaduhan di internal kampus.
”Raymond ini kan orang luar, dia pakai orang yang sudah diberhentikan juga sama yayasan. Ngapain dia intervensi rektor, janjikan ini dan itu ke karyawan yayasan. Kan gak bener ini, makanya kita lawan,” kata dia.
Selain itu, Muara juga mengaku tidak melakukan kekerasan, apalagi menyeret Wihalminus dari dalam kampus. Dia hanya meminta pihak keamanan untuk menemani Wihalminus keluar dari ruangan tempat pertemuan.
”Dia ini kan sudah bukan rektor, ngapain ke kampus bikin rapat, kumpulkan karyawan. Makanya saya minta petugas keamanan untuk tuntun Wihalminus ke lift, tidak ada penyeretan apalagi kekerasan,” terangnya.
Dia juga menyampaikan, sejauh ini Raymond hanya memegang AHU sebagai dasar mengklaim yayasan baru. Sementara administrasi itu sifatnya masih administrasi dan belum memiliki eksekutorial.
“Sedangkan Raymond hanya memegang AHU yang sifatnya masih administrasi, belum memiliki kekuatan eksekutorial. Apalagi saat ini sedang digugat di PN Makassar untuk dibatalkan karena cacat prosedural,” jelasnya. (wid)