FAJAR, BULUKUMBA – Rombongan Komisi III DPRD Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, melakukan kunjungan lapangan ke dua lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Borong Manempa dan Borong Paoe, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Jumat 23 Mei 2025. Kunjungan ini dilakukan setelah pelaksanaan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Triwulan I.
Rombongan dipimpin oleh Ketua Komisi III, H. Andi Pangerang Hakim, dan diikuti oleh sejumlah anggota Komisi III, antara lain Rizal Sarib, H. Syarifuddin, Andi Erlina Halmin, Muh. Arief HS, dan H. Bahtiar. Turut mendampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bulukumba, Andi Uke Indah Permatasari, bersama jajaran staf.
Kunjungan ini bertujuan untuk melihat langsung kondisi pengelolaan sampah di dua TPA tersebut. Dari hasil peninjauan, Ketua Komisi III, Andi Pangerang, menyatakan bahwa TPA di Borong Manempa sudah tidak lagi dapat menampung sampah karena telah penuh, sementara TPA di Borong Paoe masih bisa digunakan untuk aktivitas pembuangan.
“Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup, tidak diperkenankan lagi menambah lokasi TPA baru di Bulukumba. Oleh karena itu, Pemkab perlu mencari solusi lain agar pengelolaan sampah bisa dimodifikasi atau dikelola lebih baik,” ungkapnya.
Ia mengusulkan agar ke depan, TPA yang ada dapat dimodifikasi menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Selain itu, ia mendorong pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di setiap kecamatan atau bahkan kelurahan.
“Tujuannya agar volume sampah rumah tangga yang langsung dibuang ke TPA dapat diminimalisir. Inovasi ini tentunya memerlukan dukungan anggaran yang memadai, khususnya bagi DLHK, agar dapat diimplementasikan secara optimal,” tambah legislator dari Fraksi PPP tersebut.
Dengan keberadaan TPST dan TPS3R, ia berharap sampah masyarakat bisa diolah dan didaur ulang secara efektif, sehingga mendukung pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala DLHK, Andi Uke, menyampaikan pentingnya edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat untuk memilah sampah dari sumbernya, yaitu rumah tangga. Sampah yang sudah dipilah dapat disalurkan ke bank sampah, sehingga hanya sampah residu yang masuk ke TPA.
“Masyarakat perlu memiliki kesadaran terhadap pentingnya pengelolaan sampah, baik organik maupun anorganik. Pembuangan sampah sembarangan bisa menimbulkan dampak serius, mulai dari gangguan kesehatan hingga pencemaran lingkungan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat dalam memilah sampah rumah tangga secara benar. Sampah organik seperti sisa makanan dan daun bisa dijadikan kompos, sedangkan sampah anorganik seperti plastik dan kertas dapat didaur ulang melalui bank sampah.
“Melalui edukasi dan kebiasaan memilah sampah sejak dari rumah, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan. Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan TPA dilakukan sesuai standar, tidak mencemari lingkungan, dan tidak mengganggu kesehatan masyarakat sekitar,” tutupnya. (mg5/*)