Tantangan berikutnya adalah sengketa di MK. Sebab, kasus di Barito Utara ada hasilnya dan dibawa ke MK. Lalu putusan MK, PSU kembali. PSU Barito Utara ditemukan kecurangan terstruktur sistematis dan masif (TSM).
Bahkan dulu ada PSU pangkat tiga. Setiap dibawa ke MK, selalu putusannya PSU berulangkali. Kalau PSU terus menerus, maka periode kepala daerah tidak cukup lima tahun. Bisa saja hanya 4,5 tahun hingga 4 tahun. Hal ini merugikan masyarakat. Pembangunan terhambat. (shd/zuk)