Ismu menyebut investigasi masih di tahap awal. Proses ini dapat memakan waktu hingga dua bulan sebelum Ombudsman menyusun laporan akhir dan memberikan pendapat resmi.
“Jika diperlukan, kami bisa meminta klarifikasi tambahan atau melibatkan BKN,” tegasnya.
Sekda Rudhy Andi Lolo yang diperiksa membantah adanya maladministrasi. Menurutnya, mutasi tersebut adalah konsekuensi dari perampingan kelembagaan.
“Memang ada demosi, tapi ini bagian dari efisiensi. Jabatan eselon III dikurangi dari 190 menjadi 170,” kilah Rudhy.
Ia menambahkan, tak ada catatan disiplin terhadap dua ASN tersebut, namun penilaian akhir tetap berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Usulan dari OPD tidak menyebut demosi. Tapi di tingkat PPK, dilakukan penilaian dan hasilnya seperti itu,” ucapnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut prinsip dasar keadilan dan perlindungan terhadap hak ASN. Ombudsman berkomitmen menelusuri tuntas, termasuk jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pengambilan keputusan mutasi. (mum)