“Kalau ini kongres lima tahunan, maka harus ada laporan pertanggungjawaban dari pengurus sebelumnya, baik Hendry maupun Zulmansyah. Tapi kalau kongres luar biasa, itu hanya untuk memilih ketua umum baru, tidak boleh ada perubahan PDPRT dan bukan pembentukan pengurus baru,” paparnya.
Zugito juga mengingatkan bahwa dalam AD/ART PWI, hanya ada dua jenis kongres yang diatur, yaitu kongres reguler setiap lima tahun dan kongres luar biasa dengan syarat-syarat tertentu.
“Jangan sampai kita bikin ‘kongres-kongresan’ yang tidak punya dasar hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zugito juga menyinggung dampak dari perpecahan PWI terhadap kredibilitas organisasi di mata publik dan mitra kerja, termasuk Dewan Pers. Ia mengkritisi sikap Dewan Pers periode lalu yang dinilainya ikut memperkeruh situasi internal PWI.
“Harusnya Dewan Pers jadi penengah, bukan malah mengusir salah satu pihak dari gedung. Dampak lain, teman-teman wartawan yang telah mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) hingga hari ini belum menerima sertifikat. Lebih tragis lagi, hampir setahun PWI tidak bisa melaksanakan UKW,” tukasnya. (mum)