FAJAR, ENREKANG — Surat Keputusan (SK) Honorer fiktif mencuat di kalangan masyarakat Enrekang.
Pemerintah Kabupaten Enrekang saat ini tengah menelusuri adanya SK Honorer fiktif yang digunakan untuk memenuhi syarat pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini mengemuka saat ada laporan masyarakat terkait PPPK yang lulus padahal tidak pernah aktif menjadi Honorer.
Pemerintah kemudian membentuk Tim Evaluasi untuk menelusuri SK Honorer para PPPK yang lulus tahun 2021 hingga tahun 2023.
Plh. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab. Enrekang, Kurniawan mengatakan saat ini sudah ditemukan indikasi pemalsuan SK honorer yang digunakan sebagai syarat mendaftar PPPK dan dinyatakan lulus PPPK.
“Untuk itulah Pemerintah sekarang ini melalui Tim Evaluasi terus menelusuri ribuan SK Honorer bagi mereka yang sudah terangkat PPPK,” kata Kurniawan.
Kurniawan menjelaskan untuk menjadi PPPK dipersyaratkan minimal telah mengabdi dua tahun sebagai Honorer dan terdata di BKN.
“Nah, masalahnya ada yang terangkat tahun 2023 tapi dibuatkan SK Honorer dua tahun sebelumnya, padahal tidak pernah menjadi Honorer,” kata Kurniawan.
Kurniawan dengan tegas mengatakan akan melakukan tindakan tegas terhadap mereka yang terlibat dalam pemalsuan SK Honorer tersebut.
” Saat ini, kita masih memeriksa SK-SK mereka yang terangkat PPPK untuk formasi guru. Dan sudah banyak yang kita dapat,” kata Kurniawan.
Sementara itu, Wakil Bupati Enrekang Andi Tenri Liwang La Tinro mengatakan saat ini Pemerintah terus berupaya untuk melakukan pembenahan terhadap PPPK.