FAJAR, MAKASSAR — Grab Indonesia melalui secara resmi menanggapi berbagai spekulasi yang beredar terkait isu merger dan tuduhan dominasi asing.
Chief of Public Affairs, Tirza Munusamy menegaskan bahwa rumor mengenai merger Grab dengan salah satu pelaku industri lain tidak berdasar dan tidak dapat ditanggapi lebih lanjut karena tidak didukung oleh informasi yang terverifikasi.
Fokus utama Grab saat ini tetap pada komitmen mereka di Indonesia, yakni memberdayakan pelaku ekonomi kecil dan membuka akses penghasilan mandiri serta berkelanjutan bagi masyarakat luas.
“Di tengah merebaknya isu merger tersebut, mencuat pula kembali perdebatan publik mengenai keberadaan Grab sebagai perusahaan asing yang dianggap mendominasi pasar domestik,” ucapnya.
Grab merespons isu ini dengan menjelaskan struktur hukum perusahaannya yang beroperasi di bawah skema Penanaman Modal Asing (PMA).
Tirza menyebut bahwa PMA merupakan bentuk investasi yang sah dan diatur oleh peraturan perundang-undangan Indonesia, serta lazim digunakan oleh berbagai perusahaan global yang menanamkan modalnya di tanah air.
Lebih lanjut, Grab menekankan bahwa status PMA tidak serta merta mencerminkan dominasi asing dalam operasional mereka.
“Nyatanya, 99 persen dari karyawan Grab Indonesia adalah Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk hampir seluruh jajaran manajemen,” tuturnya.
Hanya satu orang dalam manajemen Grab Indonesia yang merupakan Warga Negara Asing (WNA). Ini menjadi bukti nyata bahwa Grab memberdayakan talenta lokal untuk memimpin dan mengembangkan perusahaan.