English English Indonesian Indonesian
oleh

Ombudsman RI Sulsel Panggil Sekkab, Inspektorat, dan BKAD Tana Toraja

FAJAR, MAKASSAR — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulsel memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Tana Toraja. Mereka dimintai klarifikasi atas laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam pelantikan dan mutasi pejabat di lingkup pemda. Proses pelantikan tersebut dilakukan pada 19 Februari 2025, sehari sebelum masa jabatan Bupati periode 2020–2025 berakhir.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Sulsel, Aswiwin Sirua menjelaskan bahwa agenda hari ini merupakan bagian dari permintaan klarifikasi. Yakni terhadap laporan dugaan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan mutasi jabatan tersebut.

“Ini baru tahap awal untuk meminta keterangan. Klarifikasi ini adalah upaya kami untuk mendalami keberatan substansi yang disampaikan pelapor, khususnya terkait mutasi yang diduga menyimpang dari prosedur,” jelas Aswiwin, Kamis, 22 Mei 2025.

Menurutnya, para pejabat yang dipanggil hari ini hadir untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 16 huruf C Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara publik memenuhi panggilan lembaga berwenang. “Ombudsman sendiri memiliki kewenangan tersebut berdasarkan UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI,” ucapnya.

Ombudsman menyatakan bahwa proses klarifikasi belum final karena masih menunggu kelengkapan dokumen dari pihak terlapor.

“Masih ada dokumen yang belum disampaikan. Kami akan tunggu pemenuhannya untuk selanjutnya dianalisis. Jika diperlukan, klarifikasi lanjutan bisa dilakukan,” ujar Aswiwin.

News Feed