English English Indonesian Indonesian
oleh

OJK Batas Suku Bunga Pinjaman Daring Ditetapkan untuk Lindungi Konsumen

FAJAR, MAKASSAR –– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya pengaturan batas maksimum suku bunga pada layanan pinjaman daring (Pindar) sebagai langkah perlindungan terhadap konsumen dari praktik bunga tinggi.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan batas maksimum suku bunga pada Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pindar telah diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Hal ini melalui Kode Etik sebelum terbitnya Surat Edaran OJK (SEOJK) Ia menegaskan, pengaturan ini bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari risiko suku bunga tinggi serta menjaga integritas industri LPBBTI.

Selain itu, batasan bunga ini juga menjadi pembeda antara pinjaman daring legal (Pindar) dan pinjaman online ilegal (pinjol).

Terkait dengan dugaan praktik kartel suku bunga di industri Pindar yang tengah ditangani oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), OJK menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung. Dugaan tersebut mengacu pada pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sebagai langkah penguatan regulasi, OJK telah menerbitkan SEOJK No. 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI. Regulasi ini menjadi panduan teknis dalam menjalankan usaha pinjaman daring berbasis teknologi.

Lebih lanjut, sesuai Pasal 84 dalam POJK No. 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI, AFPI memiliki peran penting dalam membangun pengawasan berbasis disiplin pasar serta membantu penyelenggara dalam menangani pengaduan konsumen.

News Feed