“OJK meminta AFPI agar memastikan seluruh anggotanya mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk soal batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga,” ujarnya, Kamis, 22 Mei 2025.
OJK juga menyampaikan bahwa penegakan kepatuhan (enforcement) akan dilakukan bila ditemukan pelanggaran atas ketentuan tersebut. Evaluasi terhadap besaran manfaat ekonomi juga akan dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, perkembangan industri LPBBTI, serta daya bayar masyarakat. (edo)