English English Indonesian Indonesian
oleh

Nasib Tragis User Rumah Subsidi, Cicilan Jalan, Akses ke Rumah Diblokade Pihak Kereta Api

MAROS, FAJAR — Pembatasan akses jalan umum di dekat stasiun kereta api (KA) bermasalah. Rapat pun berakhir deadlock tanpa solusi.

Rapat dengar pendapat (RDP) terkait penutupan akses jalan yang dilakukan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) berlangsung di Ruang Rapat DPRD Maros, 21 Mei 2025.
Ini merupakan RDP kali kedua.

Sayang, tak ada solusi yang dihasilkan dari pertemuan yang menghadirkan pihak Kepala Balai Pengelola Kereta Api (BPKA), perwakilan pengembang, Camat Maros Baru, dan Camat Turikale itu. Bahkan pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Maros Marjan Massere kian memanas.

Komisi II DPRD Maros pun berencana mengeluarkan rekomendasi larangan penggunaan aset jalan milik Pemkab Maros oleh BPKA, jika lembaga itu tetap tidak kooperatif. Pernyataan tegas ini disampaikan anggota Komisi II, Arie Anugrah.

“Kalau BPKA bersikeras menutup akses jalan demi kepentingannya, kami juga akan bersikeras demi kepentingan warga. Komisi II bisa saja merekomendasikan agar Pemda menutup akses untuk BPKA,” tegasnya.

Apalagi, selama ini BPKA dinilai telah merusak jalan yang merupakan aset pemda saat pembangunan rel dan area perkantoran. Saat pembangunan itu, sejumlah kendaraan pengangkut material melintas dan merusak akses jalan pemerintah.

Padahal, pihak pengembang sudah berjanji hanya meminta waktu beberapa hari untuk menyelesaikan proyek perumahan subsidi itu. Namun, BPKA tak memberi izin. Bahkan pihak pengembang siap bertanggung jawab jika terjadi kerusakan.

Sementara itu, Kepala Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Deby Hospital, mengaku pihaknya tidak bisa mengambil keputusan sepihak karena harus patuh pada regulasi.

News Feed