Penutupan jalan oleh BPKA pun sangat menghambat pembangunan perumahan. Padahal, beberapa unit rumah telah selesai dibangun dan hanya tinggal pemasangan listrik.
“Tadi juga di rapat, pihak pengembang meminta kebijakan dari balai untuk memberi izin drop tiang listrik selama empat hari saja. Karena warga sudah mau tempati rumahnya, tapi belum ada listrik. Tetapi tetap tak ada izin,” ungkapnya.
Setelah RDP kedua ini tak menghasilkan solusi konkret, DPRD Maros bersama pengembang, warga (user), dan pihak terkait lainnya berencana mengunjungi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.
“Dalam waktu dekat kami akan bersama-sama ke KPKNL Makassar, mempertanyakan regulasinya seperti apa. Langkah ini diambil untuk mendapatkan kejelasan soal status jalan dan aturan pemanfaatan aset negara,” ungkap Ketua KONI Maros ini. (rin/zuk)
JALUR KERETA. Warga berdiri dengan latar belakang jalan daerah tepat di seberang loket tiket di Stasiun Kereta Api (KA) Maros. Jalan di area itu berpolemik karena BPKA tak membukanya untuk umum, sementara di dalam ada perumahan subsidi. ARINI NF/FAJAR