English English Indonesian Indonesian
oleh

Kasus Dugaan Korupsi Proyek UMKM di Takalar Mandek, Kajari: Keterangan Saksi Tidak Menguatkan

“Perwakilan PT SMI sangat marah dan bertanya mengapa bangunan ini tidak digunakan,” ucap Wahab.

PT SMI telah melakukan tiga kali kunjungan ke lokasi bersama konsultan independen dan Satgas PEN dari Mabes Polri untuk memeriksa proyek tersebut pada Oktober atau November lalu. Masalah ini juga sempat dibahas dalam rapat antara PT SMI dan Pemkab Takalar. Namun, hingga kini belum ada solusi jelas mengenai pemanfaatan bangunan tersebut.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, dan Kawasan Permukiman Takalar, Budiarosal Saleh, menegaskan, pihaknya hanya bertanggung jawab atas pembangunan fisik proyek, bukan pengelolaannya.

Sementara itu, pihak Dinas Koperasi dan UKM Takalar menolak untuk menerima aset Sentra UMKM karena kondisi bangunan yang dianggap sudah rusak.

“Pada akhir 2024, dua kali draft serah terima diajukan ke kami. Namun, setelah kami tinjau langsung, ternyata bangunan sudah mengalami kerusakan. Kami pun menyampaikan hal ini kepada Dinas PU,” ujar Kepala Bidang Pemberdayaan UKM Dinas Koperasi dan UKM Takalar, Andi Amil.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 11 Tahun 2014, tidak ada kewajiban bagi Dinas Koperasi dan UKM untuk menerima aset tersebut.

“Aset bisa diserahkan kepada pihak yang dianggap mampu mengelolanya. Jadi, meskipun bangunan itu dibuat untuk pelaku UMKM, kami tidak punya kewajiban untuk menerimanya,” tegasnya.

Dengan adanya perbedaan anggaran antara pagu dan realisasi proyek serta kondisi bangunan yang terbengkalai, Kejari Takalar terus mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek ini.

News Feed