Dia juga menegaskan, setiap ASN memiliki kewajiban menjaga netralitas sesuai amanat UU No 5 tahun 2014 tentang ASN dan ketentuan lainnya. “Netralitas bukan hanya soal sikap, tetapi soal perilaku dan komunikasi, termasuk di media sosial. Setiap bentuk pelanggaran akan diproses sesuai mekanisme hukum dan kepegawaian yang berlaku,” tegasnya.
Dia juga menyampaikan, semua pihak memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk menjadi teladan masyarakat. Dalam PSU ini, dia menilai ASN harus menunjukkan bahwa birokrasi di Palopo benar-benar bersih, adil, dan tidak berpihak.
“Kami bersama Bawaslu Palopo akan mengawal ketat PSU dengan memantau secara proaktif tindakan ASN yang berpotensi melanggar prinsip netralitas, memberi sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran, sesuai UU No.7/2017 tentang Pemilu dan UU No. 5/2014 tentang ASN, juga bersinergi dengan instansi terkait seperti KASN, Inspektorat, dan APH, untuk pencegahan dan penindakan,” ungkapnya.
Herwin mengingatkan, tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat politik praktis. Terlebih lagi jika menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye, atau mempengaruhi hasil PSU.
“Jadi ASN harus menjaga independensi dan fokus pada tugas pelayanan publik saja. Masyarakat juga harus aktif melaporkan pelanggaran melalui kanal pengaduan Bawaslu, kemudian media dapat membantu menyebarkan informasi yang akurat dan mendorong transparansi,” ucapnya.
Dia mendorong semua ASN untuk menjaga marwah mereka, agar kepercayaan masyarakat bisa terjaga kepada para pelayan mereka. Sebab menurutnya, netralitas ASN merupakan cerminan komitmen kita terhadap keadilan dan kedaulatan rakyat.