English English Indonesian Indonesian
oleh

Sidang Sengketa Yayasan Atma Jaya Masuk Tahap Mediasi

“Jadi dengan masuknya intervensi Lucas Paliling sebagai tergugat di perkara nomor 14/PDT.G/205/PN.Mks, maka dia masuk dalam dua gugatan perdata. Karena dalam gugatan perkara nomor 120/PDT.G/205/PN.Mks, dia juga ada di dalamnya,” tutur Muara.

Sementara Kuasa Hukum Lucas Paliling, Hesky Wurarah, juga membenarkan hal itu. ”Iya (intervensi Lucas Paliling) diterima,” dingkatnya kepada FAJAR, Rabu, 21 Mei, malam.

Dengan begitu, hasil dan putusan terkait permasalahan ini akan bergantung pada sidang mediasi mendatang. Jika alot dan tidak menemukan titik terang, maka akan dilanjutkan pada pokok perkara gugatan yang telah dilayangkan pihak yayasan. (wid)

News Feed